NADIKABAR.COM — Penerapan aturan perlindungan sisa kuota internet membuat operator seluler mulai memperluas pilihan paket dengan fitur rollover. Namun, muncul pertanyaan, apakah paket internet rollover boleh dijual lebih mahal kepada pelanggan?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenakan biaya tambahan dengan alasan atau persyaratan apa pun.

"Jadi jelas di dalam, eksplisit di dalam putusan MK, bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun," kata Evan Fathurokhman Adiwidjaja, Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Evan ketika ditanya mengenai adanya paket internet dengan fitur rollover yang harganya lebih tinggi.

Meski demikian, Komdigi tidak serta-merta menyebut setiap kenaikan harga paket sebagai pelanggaran. Pemerintah akan melakukan evaluasi untuk melihat penerapan tarif yang dilakukan masing-masing operator.