"Tetapi jika harga itu naik dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah," jelas Evan.

Evan juga meluruskan bahwa perlindungan sisa kuota tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme rollover.

Putusan MK tidak membatasi pilihan layanan yang dapat ditawarkan operator. Hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah adanya perlindungan substantif terhadap sisa kuota yang sudah dibeli tetapi belum digunakan pelanggan.

"Artinya, semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanah putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," ujarnya.

Komdigi sebelumnya menerima laporan implementasi dari tiga operator seluler, yakni Telkomsel, Indosat, dan XLSmart. Batas penyampaian laporan pertama adalah 28 September 2026 dan selanjutnya operator diminta memberikan laporan setiap bulan.