Dari evaluasi tersebut, ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, Komdigi masih menemukan paket non-rollover yang perlindungannya sebatas notifikasi atau peringatan kepada pelanggan sebelum masa berlaku paket berakhir.
Menurut Komdigi, mekanisme tersebut belum cukup. Notifikasi dinilai hanya bersifat preventif karena mengingatkan pelanggan bahwa kuota akan segera berakhir, tetapi belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi dari sisa kuota yang sudah dibeli.
"Sehingga menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan." tegas Denny Setiawan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi di kesempatan yang sama.
Pemerintah selanjutnya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi perlindungan sisa kuota oleh masing-masing operator, termasuk jika ditemukan perubahan harga paket setelah mekanisme perlindungan tersebut diterapkan.