NADIKABAR.COM — Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mendeteksi sekitar 36 ribu kasus penyalahgunaan domain atau domain abuse dalam enam bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 ribu kasus terindikasi berkaitan dengan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Ketua PANDI, Isnawan Aslan, mengungkapkan penyalahgunaan domain menjadi salah satu persoalan yang perlu diantisipasi dalam menjaga keamanan ekosistem internet Indonesia.
"Kami mendeteksi ada 36.000 selama enam bulan, dan 20.000 itu adalah terindikasi dari judol dan pijol," kata Isnawan dalam forum diskusi 'Kedaulatan Digital Indonesia, Realistis atau Utopis?' di Perpustakaan Habibie & Ainun, Jakarta, Jumat (30/10).