"Pandu tidak pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun manajemen perusahaan, dan tidak memiliki peran dalam operasional harian, aktivitas perdagangan, ataupun keputusan kepatuhan perusahaan," ujarnya dalam keteranganny, Kamis (29/10/2026).

"Kepemilikan sahamnya tidak semestinya disamakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan," sambungnya.

Juru bicara itu menambahkan Pandu menghormati sepenuhnya OJK dan mendukung penegakan aturan pasar modal yang tegas dan adil. Menurutnya, Pandu juga tetap berkomitmen mendukung transparansi, tata kelola yang baik, dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Dalam pengumuman sanksinya, OJK tidak menyebut secara khusus pemilik Supra Sekuritas, dan Pandu sendiri tidak dituduh melakukan pelanggaran apa pun. Menurut Bloomberg, tidak ada indikasi bahwa Pandu memperoleh keuntungan dari investasinya di Supra Sekuritas atau mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA oleh perusahaan tersebut. Kepemilikan Pandu di Supra melalui Asha juga merupakan bagian yang relatif kecil dari keseluruhan portofolio bisnis dan investasinya.