Berdasarkan siaran pers OJK (21/10), sanksi yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026 berkaitan dengan tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dengan total denda Rp2,1 triliun.
Selain itu, OJK mengenakan denda administratif kepada sembilan anggota bursa dalam kasus DSSA dan dua anggota bursa dalam kasus CUAN, serta peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran anggota bursa. Menurut OJK, manipulasi pasar saham DSSA dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa secara terencana dan terstruktur.
Langkah tersebut merupakan rangkaian sanksi finansial terbesar dalam sejarah OJK, dan muncul saat Indonesia tengah memperkuat tata kelola pasar modal menyusul peringatan MSCI terkait kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia. Pandu termasuk figur yang mendorong reformasi tersebut.
Ia sebelumnya menyebut peringatan MSCI sebagai momentum untuk memperbaiki likuiditas dan transparansi pasar, dan telah berdialog langsung dengan pimpinan MSCI. MSCI dijadwalkan memutuskan status pasar Indonesia paling lambat akhir Juni 2027.