Berdasarkan catatan perusahaan yang dikutip Bloomberg, Pandu memiliki 99,99 persen saham Asha Artha Sehati.
Bloomberg menyebut Supra Sekuritas merupakan perusahaan yang diduga dirujuk OJK dengan inisial "SS" ketika regulator mengumumkan sanksi terhadap sejumlah entitas terkait kasus yang berhubungan dengan dugaan manipulasi saham sejumlah emiten, salah satunya PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA). Pengumuman OJK saat itu hanya mencantumkan inisial perusahaan.
Laporan tersebut juga menyatakan tidak ada indikasi bahwa Pandu memperoleh keuntungan dari investasinya di Supra Sekuritas atau mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA yang dilakukan perusahaan sekuritas tersebut.
Supra Sekuritas, yang sebelumnya bernama Supra Securinvest, tercatat pernah memperdagangkan saham perusahaan tambang batu bara Dian Swastatika Sentosa.
Perdagangan saham tersebut menjadi bagian dari perhatian regulator dalam rangkaian kasus yang berujung pada pemberian sanksi.
Bloomberg juga melaporkan bahwa kepemilikan Pandu di Supra Sekuritas melalui Asha merupakan bagian relatif kecil dari keseluruhan aktivitas bisnis dan investasinya.