"Untuk menjaga kepercayaan publik dan investor, saya menanamkan prinsip tata kelola dan integritas di setiap keputusan investasi di Danantara," ujar Pandu.

Di sisi lain, OJK menjatuhkan sanksi dengan nilai total Rp 2,1 triliun terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN. Sanksi tersebut muncul ketika Indonesia tengah memperkuat tata kelola pasar modal menyusul peringatan dari MSCI.

Pandu termasuk salah satu figur yang mendorong reformasi tata kelola pasar modal. Ia menegaskan penegakan aturan dan pemberian sanksi harus dilakukan secara konsisten.

"Aturan perlu ditegakkan dan sanksi perlu diberikan tanpa pandang bulu. Pasar modal yang bersih hanya bisa terwujud jika semua pihak berani mengambil sikap tegas dan disiplin," tegasnya.