NADIKABAR.COM — Anggota Komisi VII DPR Republik Indonesia yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri terus memperjuangkan soal tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan diwajibkan dengan membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief mengatakan saat ini TJSL dari perusahaan di kawasan industri banyak hanya berbentuk bantuan sosial seperti sembilan bahan pokok, tetapi tidak ada kewajiban membantu UMKM di sekitarnya.
"Selama ini hanya berbentuk bantuan sosial seperti sembako, seharusnya perusahaan industri tidak hanya memberikan ikan tapi juga punya kewajiban membantu industri kecil menengah yang ada di kawasan industri tersebut dengan memberikan pancing agar bantuannya lebih jelas," katanya di Pekanbaru, Sabtu.
Dia mengatakan satu indikator yang sudah disiapkan aturannya dalam RUU Kawasan Industri yakni TJSL itu harus betul-betul terukur, seperti pada awalnya membina lima UMKM, setelah sekian tahun harus meningkat misalnya menjadi 50 UMKM, termasuk dengan peningkatan lainnya seperti omset dan kapasitas produksinya.
"Sekarang ini sedihnya perusahaan itu besar tapi UMKM di sekitarnya tidak ada peningkatan signifikan karena tidak ada aturan yang mewajibkan mereka membina UMKM. Kalau ini berhasil ini berlaku tidak hanya di Riau tapi seluruh Indonesia," ungkapnya dalam kegiatan pelatihan penumbuhan dan pengembangan kepada wirausaha baru industri kecil di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa salah satu bantuan diharapkan juga berupa peralatan hingga mesin pengemasan. Menurutnya, banyak produk UMKM yang bagus namun dari segi kemasannya masih terlihat kurang menarik.
Hendry Munief mengatakan kegiatan pelatihan ini dilakukan bersama mitranya sebagai wakil rakyat. Dirinya menyatakan komitmennya untuk terus berupaya mendapatkan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat daerah pemilihannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).