Keempat, OJK juga melakukan penguatan tata kelola dilakukan melalui persiapan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini diarahkan untuk meminimalkan potensi benturan kepentingan dan memperkuat struktur governance pasar modal.

Kelima, penegakan peraturan dan sanksi atau enforcement atas berbagai pelanggaran hukum di pasar modal secara tegas dan berkelanjutan.

Keenam, penguatan tata kelola emiten. Langkah ini dilakukan dengan penetapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi Direksi/Komisaris/Komite Audit. Kemudian kewajiban bagi penyusun laporan keuangan emiten/perusahaan publik untuk memiliki sertifikasi CA (Certified Accountant).

Ketujuh, pendalaman pasar modal secara terintegrasi dengan mengakselerasi inisiatif-inisiatif pendalaman pasar, baik dari sisi demand, supply, maupun infrastruktur.

"Kemudian yang terakhir adalah kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder. Ini tidak bisa melakukan apapun sendiri, tentu saja kita harus lakukan sinergi dan kolaborasi termasuk terutama dengan pemerintah, dengan SRO (self-regulatory organization), pelaku industri dan pihak-pihak terkait," tegasnya.

Tekanan terhadap pasar modal Indonesia, terutama berasal dari MSCI terus berlanjut. Pada April 2026, MSCI mengumumkan rencana untuk mengeluarkan saham Indonesia yang masuk kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (high shareholding concentration/HSC). IHSG langsung turun dalam usai pengumuman tersebut.

Lalu, pada Mei, MSCI mengumumkan rebalancing indeksnya dengan mendepak 18 saham Indonesia dan langsung membuat IHSG terjun bebas.

Hingga terbaru pada Oktober 2026, MSCI tiba-tiba mengeluarkan pengumuman yakni membuka opsi untuk menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Pengumuman itu membuat IHSG kembali jatuh sampai 8% dan membuat BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham atau trading halt.

Terkait pengumuman tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan menghormati keputusan MSCI. OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) berkomitmen untuk melakukan pembenahan dan menindaklanjuti seluruh masukan MSCI.

Ia menegaskan, OJK akan mencermati dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI terkait hal-hal yang perlu disempurnakan. OJK juga menghormati independensi MSCI dan menghargai setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," katanya, Jumat (16/10).

OJK menilai, MSCI mengakui seluruh inisiatif reformasi pasar modal Indonesia, termasuk publikasi kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), dan kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float.

Pada kesempatan lain, Friderica menepis jika reformasi pasar modal Indonesia baru berjalan usai pengumuman MSCI terkait opsi penurunan status pasar modal Indonesia ke Standalone Market. Ia menjelaskan pembenahan pasar modal di Indonesia sudah dilakukan sejak Januari lalu. Pada saat itu, pengumuman MSCI terkait free float, transparansi kepemilikan saham, hingga klasifikasi pasar Indonesia.

"Enggak, enggak. Ini kita tuh dari Januari, sejak ada kejadian Januari kemarin, kita itu udah sangat-sangat melakukan reform besar-besaran. Kita tuh all out loh," ujar Kiki usai acara Ijtima' Sanawi 2026, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Kiki membandingkan sejumlah indikator di pasar modal Indonesia dengan bursa global lainnya. Dari sisi keterbukaan atau transparansi, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan data pemegangan saham di atas 1%. Sementara itu, pasar lain umumnya berada di angka 5%.

Di samping itu, ketentuan free float berada di level 15% secara bertahap serta penerapan klasifikasi tipe investor yang kini sudah mencapai 39 jenis mencakup domestik dan asing.