"Ada berapa pihak tuh kemarin yang kita denda 300-an pihak yang kita denda dengan sekian ratus miliar juga dendanya. Tapi memang yang ditunggu tiga ini. Saya tahu. Tapi tadi saya sampaikan. Jadi kalau dibilang kita nggak ngapa-ngapain tuh itu salah banget lah," jelasnya.

OJK mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,23 triliun kepada 166 pihak hingga 16 Oktober 2026 terkait pelanggaran di bidang pasar modal. OJK juga menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak dan 464 sanksi peringatan tertulis. Kemudian berdasarkan pipeline penanganan kasus hingga 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam tahapan penanganan dengan rincian 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.

Terbaru, OJK menjatuhkan sanksi denda terhadap tiga emiten karena terbukti melakukan pelanggaran di bidang pasar modal. Rinciannya adalah kasus pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dengan denda Rp 1,5 triliun, serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) yang masing-masing didenda Rp 500 miliar dan Rp 100 miliar.

Dari sisi BEI juga telah menetapkan 80 saham dengan kepemilikan konsentrasi tinggi atau HSC. BEI juga memutuskan tidak lagi memasukkan saham-saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan saham-saham yang masuk kategori HSC tidak akan diperhitungkan dalam pembentukan IHSG. BEI sendiri telah menetapkan kebijakan untuk mengeluarkan saham-saham HSC dari indeks utama BEI, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80.

"Kami akan mengeluarkan seluruh saham High Shareholding Concentration dari Indeks Harga Saham Gabungan," tegas Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10).

Menurut Jeffrey saham-saham tersebut tetap bisa diperdagangkan secara normal, namun pergerakan harga saham-saham tersebut tidak lagi mempengaruhi IHSG. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar. Di sisi lain, saham-saham kategori HSC ini memiliki risiko tinggi.

"Oleh karena itu, untuk memberikan gambaran yang lebih wajar dari IHSG, kami akan mengeluarkan seluruh saham dalam HSC dari IHSG," tegas Jeffrey.

Jeffrey menambahkan, saham-saham HSC ini memiliki bobot sekitar 18% dari IHSG. Saham-saham tersebut baru akan kembali menjadi konstituen IHSG setelah keluar dari kategori HSC. "Kalau keluar dari high shareholding concentration akan masuk kembali menjadi konstituen dari IHSG," terangnya.

Pengamat Pasar Modal, Hans Kwee mengapresiasi reformasi pasar modal yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun seperti transparansi kepemilikan saham di atas 1%, pengumuman saham terkonsentrasi tinggi (HSC), peningkatan free float menjadi 15%, hingga penegakan hukum dan sanksi kepada pihak terkait.

"Itu kita lihat dari 8 agenda reformasi otoritas beberapa sudah dilakukan. Ini bisa menjawab keraguan MSCI, terkait transparansi free float sudah buka 1%, yang penting juga kita punya roadmap 15% free float meski nggak diminta mereka ini bisa meningkatkan likuiditas pasar," ujar Hans kepada NadiKabar.

Hans juga mengapresiasi dikeluarkannya saham HSC dari penghitungan IHSG. Terlebih lagi, BEI akan mengubah pengawasan saham, dari pengumuman Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi saham, menjadi pembekuan rekening efek yang terindikasi melanggar.

"Jadi, dulu saham UMA dan suspend, sekarang nggak pakai UMA dan suspend. Sekarang kalau saham gerak aneh pihak terlibat rekeningnya di-suspend. Rekening efek transaksi aneh di-suspend. Nanti disanksi dan dihukum kalau terbukti," kata Hans.

Berbagai kebijakan besar telah dikeluarkan OJK dan BEI sejak awal tahun. Pasar modal Indonesia diharapkan bangkit dan semakin dipercaya investor.

Seperti disampaikan Hans, perbaikan pasar modal Indonesia telah menuju ke arah yang positif. Ia berharap langkah-langkah perbaikan pasar modal bisa berjalan konsisten. "Kita harus melihat konsistensi, perlu dipastikan terus bahwa kita akan konsisten untuk perbaikan-perbaikan ini. Otoritas kita pasti akan konsisten," tutur Hans.