NADIKABAR.COM — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menunjukkan keberpihakan terhadap kondisi masyarakat dengan tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pemprov Sulsel bersama DPRD memilih untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak daerah.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan Pemprov Sulsel bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu menjadi kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Rabu (26/8/2026) malam.

"Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah," tegas Andi Sudirman Sulaiman.

Andi Sudirman mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kerja bersama tim redaksi Pemprov dan DPRD Sulsel dalam hal ini Tim Pansus, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

"Saya mengapresiasi kepada tim Pansus, Banggar dan TAPD yang bekerja keras dalam meramu, khususnya Ketua DPRD dan para wakil ketua yang turut mendampingi," kata Andi Sudirman.

"Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat," lanjutnya.

Sebelumnya, terdapat usulan penyesuaian tarif BBNKB dari 7,5% menjadi 10% dan PBBKB dari 7% menjadi 9%. Namun, setelah melalui pembahasan bersama, Pemprov dan DPRD Sulsel sepakat untuk mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo turut memastikan tim Pansus menyepakati untuk tidak melakukan perubahan tarif. Legislator Fraksi PKB ini menegaskan hal ini bentuk keberpihakan terhadap masyarakat.

"Ini bukti bahwa Pak Gubernur sangat peka akan kondisi masyarakat kita di Sulawesi Selatan," ujar Andi Anwar saat membacakan hasil pembahasan pansus.

Dia menyebut, kebijakan tersebut menunjukkan perhatian Pemprov Sulsel terhadap kemampuan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi. Menurut dia, Sulsel menjadi salah satu provinsi yang memutuskan tidak melakukan penyesuaian pajak daerah.

"Mungkin Sulsel satu-satunya provinsi yang tidak melakukan penyesuaian terhadap kenaikan pajak daerah dan retribusi sesuai Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan tim redaksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)," pungkasnya.