Bisnis
HALAMAN 1 DARI 3
Pembalut Bukan Barang Mewah, Mengapa Masih Kena PPN?
Pembalut kembali menjadi perbincangan setelah kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi dipertanyakan warganet.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 09:07 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Pembalut kembali menjadi perbincangan setelah kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi dipertanyakan warganet.
Jakarta - Pembalut kembali menjadi perbincangan setelah kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi dipertanyakan warganet.
Sejumlah pengunjung memilih produk pembalut di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, kemarin.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.