Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Pembalut Bukan Barang Mewah, Mengapa Masih Kena PPN?
Pembalut kembali menjadi perbincangan setelah kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi dipertanyakan warganet.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 09:07 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Polemik pajak pembalut mencuat karena produk tersebut dinilai sebagai kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar perempuan.
Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan pajak produk sanitasi menstruasi dengan mempertimbangkan keadilan gender dan hak asasi manusia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.