Polemik pajak pembalut mencuat karena produk tersebut dinilai sebagai kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar perempuan.

Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan pajak produk sanitasi menstruasi dengan mempertimbangkan keadilan gender dan hak asasi manusia.