Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Pembalut Bukan Barang Mewah, Mengapa Masih Kena PPN?
Pembalut kembali menjadi perbincangan setelah kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi dipertanyakan warganet.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 09:07 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pembalut termasuk barang kena pajak.
Untuk barang non-mewah, tarif PPN 12 persen diterapkan dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya setara 11 persen.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.