Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pembalut termasuk barang kena pajak.

Untuk barang non-mewah, tarif PPN 12 persen diterapkan dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya setara 11 persen.