NADIKABAR.COM — Pembalut kembali menjadi perbincangan setelah kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi dipertanyakan warganet.
Jakarta - Pembalut kembali menjadi perbincangan setelah kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi dipertanyakan warganet.
Sejumlah pengunjung memilih produk pembalut di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, kemarin.
Polemik pajak pembalut mencuat karena produk tersebut dinilai sebagai kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar perempuan.
Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan pajak produk sanitasi menstruasi dengan mempertimbangkan keadilan gender dan hak asasi manusia.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pembalut termasuk barang kena pajak.
Untuk barang non-mewah, tarif PPN 12 persen diterapkan dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya setara 11 persen.