NADIKABAR.COM — Pemerintah memperketat tata kelola dan standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan dapur, pemenuhan standar higiene dan sanitasi, hingga pemantauan melalui kamera pengawas (CCTV) menjadi bagian dari upaya pembenahan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah menetapkan empat prioritas pembenahan MBG menjelang dua tahun pemerintahan, yakni pemerataan layanan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), perbaikan tata kelola SPPG, peningkatan keamanan dan mutu gizi makanan, serta penertiban data penerima manfaat dan pemberantasan penyimpangan.

Hal itu disampaikan Zulkifli dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Penyelenggaraan Program MBG, Senin (19/10).

"Memasuki dua tahun pemerintahan, arahan Presiden MBG segera diimplementasikan secara merata, terutama di wilayah 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Kekurangan harus dibenahi, tata kelola ditertibkan, dan penyimpangan kita tindak tegas," ujar Zulhas.

Dalam pembenahan tata kelola, pemerintah melakukan pendataan ulang untuk memastikan setiap SPPG yang beroperasi memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan Surat Penetapan Sementara 2 (SPS 2), SPPG yang memenuhi kriteria operasional harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang dikenai penghentian sementara atau suspend, tidak pernah mengalami kejadian fatal, serta melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat.

Data Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 26.385 SPPG berstatus operasional dalam SPS 2. Pemerintah juga menerapkan skema insentif baru sebesar Rp2.000 per porsi yang berlaku mulai 2 Oktober 2026 sebagai bagian dari perbaikan tata kelola penyelenggaraan MBG.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan pengawasan operasional SPPG ke depan akan diperkuat melalui pemasangan dan integrasi CCTV di setiap dapur dengan sistem pemantauan di tingkat pusat. Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) akan digunakan untuk membantu memantau kepatuhan terhadap SOP.