NADIKABAR.COM — Pemerintah menyiapkan dua pilar kebijakan ekspor nasional, yaitu Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN Ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) (Persero).

Sejumlah langkah baru disampaikan, mulai dari perluasan Pasal 18A PP 21/2026 menjadi tujuh negara dan kawasan mitra dengan 16 bank devisa penempatan, rencana relaksasi penukaran DHE ke Rupiah, hingga kesiapan Portal DSI (NADI) yang akan beroperasi penuh mulai 1 Januari 2027.

Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor (DSI) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Graha Sawala Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11).

Melalui PP 2/2026, eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib memasukkan 100% DHE SDA ke Sistem Keuangan Indonesia melalui Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA.

DHE nonmigas wajib ditempatkan 100% paling singkat 12 bulan, sedangkan DHE migas paling sedikit 30% paling singkat 3 bulan, di bank devisa BUMN.

"Perlu ditegaskan bahwa DHE tidak dibekukan. Sekali lagi, DHE tidak dibekukan," tegas Airlangga Sabtu (7/11/2026).

Selama masa penempatan, DHE non-migas tetap dapat digunakan untuk penukaran ke Rupiah (maksimal 50%), pembayaran pajak dan PNBP, dividen, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman barang modal dan modal kerja dalam valas, sepanjang dana tetap berada di Reksus valas.

Selain Reksus DHE SDA, eksportir juga dapat menempatkan DHE pada deposito di bank, Term Deposit (TD) Valas DHE Bank Indonesia, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) bertenor hingga 12 bulan, serta SUN dan SBSN valas.