"Sekali lagi kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal," ujar Menko Airlangga.

Negosiasi dan transaksi komersial tetap berlangsung antara eksportir dan pembeli, sehingga prosedur ekspor pun tidak berubah. DSI tidak mengambil alih kepemilikan barang dan tidak terlibat dalam kegiatan komersial, melainkan memeriksa dokumen kontrak dan memberikan persetujuan atas draf PEB. Kewajiban lartas, DMO, pemeriksaan barang, pengapalan, dan DHE tetap menjadi tanggung jawab eksportir, kode HS tidak berubah, dan Permendag 15, 16, dan 17 Tahun 2026 akan disesuaikan, termasuk pengaturan masa berlaku Eksportir Terdaftar (ET).

Eksportir juga tetap menggunakan sistem CEISA seperti biasa. Perbedaannya, dokumen terlebih dahulu melalui Portal DSI sebelum diteruskan ke CEISA. DJBC dan DSI telah berkoordinasi erat dan melakukan uji coba bersama agar layanan tetap berjalan lancar.

Portal NADI telah diuji coba oleh sekitar 100 eksportir yang mewakili sekitar 50% nilai ekspor ketiga komoditas, dengan sekitar 340 kontrak. Setelah ekspor dan repatriasi dana, DSI melakukan pemeriksaan post-clearance berbasis metodologi pasar yang independen, dan setiap selisih data akan dimintakan penjelasan kepada eksportir. DSI juga menyiapkan pelatihan, help desk, serta jaminan keamanan dan pelindungan data, dengan prinsip bahwa transparansi membangun kepercayaan, dan kepercayaan menciptakan nilai.

Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia Luke Mahony, menjelaskan DSI berperan sebagai perantara tunggal untuk memperkuat transparansi dan keterlacakan ekspor komoditas strategis Indonesia melalui integrasi dan verifikasi data transaksi. DSI tidak mengambil kepemilikan barang; hubungan komersial, aliran barang, dan pembayaran tetap berlangsung antara eksportir dan pembeli.

"Portal NADI sudah berfungsi dan sedang diuji bersama eksportir dan pembeli, dengan dukungan asosiasi. Masukan dari pengujian ini kami gunakan untuk menyempurnakan sistem, dengan keamanan dan kerahasiaan data sebagai prioritas. Menjelang penerapan pada 1 Januari 2027, kami terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pelaku industri untuk menyiapkan panduan, pelatihan, serta layanan bantuan. Prioritas kami adalah menjaga kepastian usaha dan kelancaran ekspor, sekaligus membangun kepercayaan pasar terhadap komoditas Indonesia," jelas Luke.

Perubahan PP 24/2026 ditargetkan rampung pada November 2026, diikuti penyesuaian Permendag 15, 16, dan 17 Tahun 2026, Permendag 16/2021, serta PMK 155/2022. Implementasi Portal DSI dilakukan bertahap: uji fungsi sistem dan technical briefing pada 15 November 2026, piloting serta pembukaan registrasi akun NADI mulai 15 Desember 2026, dan go-live pada 1 Januari 2027 untuk PEB normal (BC 3.0 dan BC 3.3). Selanjutnya, cakupan diperluas bertahap pada Triwulan I-II 2027 untuk PP-FTZ, PP-KEK, PEB koreksi, dan layanan SSm Ekspor.