DHE yang ditempatkan dapat dimanfaatkan sebagai underlying transaksi swap lindung nilai dengan Bank Indonesia, agunan kredit Rupiah, maupun transaksi FX swap dengan bank.

Perbankan pun dapat memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai, dan penyediaan dana yang dijamin DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) sepanjang memenuhi persyaratan.

Pasal 18A PP 21/2026 merupakan ketentuan khusus bagi eksportir sektor pertambangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan perdagangan.

Eksportir yang memenuhi kriteria cukup menempatkan paling sedikit 30% DHE selama paling singkat 3 bulan, sedangkan 70% sisanya dapat dimanfaatkan secara leluasa, dan penempatan dapat dilakukan di bank devisa non-BUMN yang ditetapkan. Fasilitas ini bersifat opsional, satu paket utuh, dan dipilih satu kali.

Hasil evaluasi dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) 3 November 2026 menambahkan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa ke dalam daftar negara mitra, melengkapi Amerika Serikat, Kanada, Tiongkok (termasuk Hong Kong), dan Australia. Bank penempatan juga bertambah menjadi 16 bank, terdiri atas 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN, dengan masuknya PT Bank OCBC NISP Tbk. Penetapan bank dilakukan secara transparan berdasarkan kriteria umum dan kriteria khusus yang terukur.

Rakortas juga menyepakati perluasan kriteria eksportir, yaitu pengakuan atas Bentuk Usaha Tetap (BUT) serta kepemilikan saham tidak langsung melalui Ultimate Beneficial Ownership (UBO), yang kajian teknisnya segera disiapkan sebagai dasar perubahan PMK 48/2026. Menko Airlangga mengingatkan, eksportir yang kepemilikannya melalui UBO perlu proaktif menyampaikan pengungkapan (disclosure) kepemilikan. Sampai perubahan berlaku, PMK 48/2026 tetap menjadi acuan.

Pada pilar kedua, PP 24/2026 menetapkan tiga komoditas SDA strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi, yang pada 2025 menyumbang sekitar US$ 66,13 miliar atau 23,4% dari total ekspor nasional. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juni 2026 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026.