NADIKABAR.COM — Pemerintah memberikan insentif bagi pelaku industri yang melakukan pembaruan mesin produksi. Besaran insentif yang disiapkan mencapai 25 persen untuk pembelian mesin baru produksi dalam negeri, sedangkan mesin impor mendapat insentif 10 persen.
Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengatakan insentif diberikan melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan. Skema ini diharapkan mendorong pelaku industri mengganti mesin lama dengan mesin baru, sehingga kapasitas dan kemampuan produksi industri meningkat.
"Khusus untuk restrukturisasi mesin, di beberapa daerah sudah banyak pengusaha-pengusaha muda kita yang menyambutnya. Jadi sistemnya, mesin-mesin yang lama, lalu kita membantu dengan sistem reinvest," ujar Sarmuji dalam paparannya di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2026 di Jakarta, Jumat (30/10).
Ia menjelaskan besaran insentif dibedakan berdasarkan asal mesin yang dibeli. Pelaku industri yang membeli mesin impor akan mendapatkan insentif sebesar 10 persen. Sementara itu, pembelian mesin dari produsen dalam negeri mendapatkan insentif 25 persen.
"Kalau mesin dari impor, penggantinya 10 persen. Kalau dari produksi mesinnya, itu 25 persen. Jadi ini bisa dimanfaatkan oleh teman-teman kami di daerah-daerah," kata Sarmuji.
Selain program restrukturisasi mesin, pemerintah juga menyiapkan sejumlah dukungan fiskal untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat industri nasional. Dukungan tersebut berupa tax holiday, tax allowance, serta pembebasan bea masuk untuk barang modal dan bahan baku tertentu.
Sementara itu, dukungan nonfiskal mencakup jaminan investasi melalui skema objek vital nasional, penyediaan gas industri dengan harga tertentu, program restrukturisasi mesin dan peralatan, serta penyederhanaan perizinan perusahaan.
Menperin mengatakan berbagai dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem industri dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.