Pertama, perencanaan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Kedua, tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Ketiga, tata cara pemindahan status barang milik negara hingga daerah.

"Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD," terangnya.

Kelima, PP tersebut akan mengatur tentang penyelesaian konflik agraria. Kelima, aturan ini memuat tentang tata cara pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.