Keenam, PP tersebut mengatur tentang penataan dan pengendalian atas batasan tanah. Ketujuh, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah. Terakhir, partisipasi masyarakat.

"Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah," pungkasnya.