Dody menargetkan kajian mengenai badan pengelola dana pembangunan ini dapat diselesaikan paling lambat pada tahun depan.
"Ya mudah-mudahan paling lambat tahun depan lah selesai. Tahun depan," pungkas Dody.
Sementara itu Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PU, Dedy Gunawan, menjelaskan bahwa pembentukan wadah pengelola dana tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang.
Dalam hal ini pembentukan balai tersebut dilandasi Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang membuka ruang pembentukan unit pengelola dana dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Mandat tersebut kemudian diwujudkan melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.