"Itu amanat di dalam PP, jadi memang di dalam undang-undang juga ada beberapa yang mungkin bisa di-earmarking ya. Ada clawback, ada denda SPM, ada PNBP. Nah itu perlu ada wadah yang mengelola," kata Dedy.

Lebih lanjut, ia menuturkan dana yang terkumpul dari berbgaai sumber tadi akan ditempatkan di Badan Layanan Umum (BLU) guna membiayai pembangunan jalan tol.

Sementara terkait dengan tahapan pembentukan balai ini, Dedy menyebutkan bahwa unit pengelola ini akan dibentuk terlebih dahulu dalam bentuk Satuan Kerja (Satker) sebelum berkembang menjadi BLU secara penuh.

"Itu (dana yang terkumpul) ditaruh di BLU itu, nanti kalau memang sudah cukup, bisa kita buat bangun," jelasnya.

"Karena kan BLU itu belum tidak berlaku langsung efektif. Ini kan baru Satker dulu. Satker itu nanti biasanya full BLU biasanya setelah 3 tahun," pungkas Dedy.