NADIKABAR.COM — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berencana membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di bawah lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. Nantinya balai ini bertugas mendukung pembiayaan pembangunan ruas jalan tol yang kurang diminati oleh investor swasta.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan rencana pembangunan balain pengelola dana tersebut masih dalam tahap kajian. Ia menambahkan pembahasan pembentukan balai ini melibatkan Kementerian Keuangan hingga Bappenas sehingga membutuhkan waktu dan tidak akan terealisasi dalam waktu dekat.

"(Pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol) baru digodok sih itu," ujar Dody saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

"Kita masih bicara-bicara dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, segala macam. Jadi perlu waktu lah, nggak nggak akan dalam waktu dekat," sambungnya.

Dody mengatakan selama ini pembangunan jalan tol masih lebih banyak mengandalkan inisiatif dan investasi dari pihak swasta daripada pemerintah. Karena hal inilah pemerintah berencana hadir untuk mengisi pendanaan pada ruas-ruas prioritas melalui balai tersebut.

"Maksudnya kan kalau jalan tol itu kan lebih banyak inisiatif swasta ya. Jadi sih, kalau untuk ruas-ruas yang yang kita prioritaskan tapi swasta nggak tertarik gitu ya, atau swasta ketertarikannya less gitu, nah itu kita masuk. Nah, itu yang dibutuhkan nanti diskusi," katanya.

Dody menargetkan kajian mengenai badan pengelola dana pembangunan ini dapat diselesaikan paling lambat pada tahun depan.

"Ya mudah-mudahan paling lambat tahun depan lah selesai. Tahun depan," pungkas Dody.

Sementara itu Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PU, Dedy Gunawan, menjelaskan bahwa pembentukan wadah pengelola dana tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang.

Dalam hal ini pembentukan balai tersebut dilandasi Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang membuka ruang pembentukan unit pengelola dana dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Mandat tersebut kemudian diwujudkan melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.

"Itu amanat di dalam PP, jadi memang di dalam undang-undang juga ada beberapa yang mungkin bisa di-earmarking ya. Ada clawback, ada denda SPM, ada PNBP. Nah itu perlu ada wadah yang mengelola," kata Dedy.

Lebih lanjut, ia menuturkan dana yang terkumpul dari berbgaai sumber tadi akan ditempatkan di Badan Layanan Umum (BLU) guna membiayai pembangunan jalan tol.

Sementara terkait dengan tahapan pembentukan balai ini, Dedy menyebutkan bahwa unit pengelola ini akan dibentuk terlebih dahulu dalam bentuk Satuan Kerja (Satker) sebelum berkembang menjadi BLU secara penuh.

"Itu (dana yang terkumpul) ditaruh di BLU itu, nanti kalau memang sudah cukup, bisa kita buat bangun," jelasnya.

"Karena kan BLU itu belum tidak berlaku langsung efektif. Ini kan baru Satker dulu. Satker itu nanti biasanya full BLU biasanya setelah 3 tahun," pungkas Dedy.