"Ada verifikasi bahwa yang bersangkutan itu, apakah ada penambahan keluarga, apakah janda/duda, atau meninggal, dan lain-lain, karena tentunya kan nanti akan berpengaruh ke besaran pensiun yang bersangkutan," jelasnya.

Meski begitu, Henra memastikan Taspen akan patuh terhadap aturan yang diputuskan pemerintah. Hanya saja, ia mengingatkan ada proses sebelum penyaluran dilakukan sebagai bentuk Good Corporate Governance (GCG).

Henra menambahkan, Taspen juga memiliki tanggung jawab jika terjadi kelebihan bayar pensiunan. Perseroan juga wajib menagih dana kelebihan bayar tersebut untuk dikembalikan ke kas negara.

"Kita sih siap-siap saja. As long as semuanya maksudnya bisa terpenuhi, memang sesuai dengan jalan yang sekarang, jangan sampai nanti ada hal-hal yang bisa berakibat kurang baik," pungkasnya.