Data Badan Pusat Statistik mencatat, tingkat pengangguran terbuka sampai Februari 2026 mencapai 7,22 juta orang. Di saat yang sama, para pekerja informal kini mengalami lonjakan drastis.

Bob menjelaskan, revisi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus menganut prinsip flexicurity (flexibility dan security). Dalam prinsip ini, pengusaha memiliki fleksibilitas dan pekerja mendapatkan perlindungan.

"Undang Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan dan sektor-sektor yang lain," tegasnya.

Dia mencontohkan, setiap sektor memiliki persoalan spesifik yang berbeda. Jika seluruh hal diatur undang undang maka tidak akan jalan. Misalnya terkait jam kerja 8 jam, di sektor pariwisata para pekerja justru bekerja 24 jam di tanggal merah.

Di perkebunan kelapa sawit, pekerja juga tidak mungkin istirahat sampai 4 jam karena berpotensi mengganggu operasional secara keseluruhan. Demikian pula dengan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang juga sulit diterapkan.

Ironisnya, produktivitas pekerja Indonesia juga nomor 48 di dunia dalam hal daya saing global. Dengan bekerja 8 jam, para pekerja harus melakukan lembur untuk mencapai produksi optimal. Akibatnya, pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan.