"Rasio kekurangannya (defect ratio) nya kita berproduksi 50%, sehingga pekerja harus kerja overtime dan gajinya dua kali lipat, itu yang terjadi di industri kita," tegas Bob.

Anggota Komisi IX DPR yang juga Panitia Kerja Rancangan Undang Undang Ketenagakerjaan, Zainul Munasichin menyatakan ementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah memasuki Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan pemerintah.

Komisi IX DPR bersama pemerintah juga telah membentuk Panitia Kerja untuk membahas substansi RUU tersebut. Pembahasan RUU mencakup aspek perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja serta kepastian bagi dunia usaha. Salah satu pendekatan yang dibahas adalah pergeseran dari konsep 'kerja tetap' menjadi 'tetap kerja.

Melalui pendekatan tersebut, perlindungan tidak hanya diarahkan pada keberlangsungan pekerja di satu perusahaan, tetapi juga memastikan pekerja memiliki dukungan ketika kehilangan pekerjaan dan dapat kembali memasuki pasar kerja.

Menurut Zainul, di era saat ini tidak bisa lagi hanya menggunakan pendekatan kerja tetap. DPR ingin memastikan bahwa selama pekerja bekerja, seluruh haknya terpenuhi. Sementara, ketika kehilangan pekerjaan, negara memberikan bantalan agar dia bisa masuk kembali ke pasar kerja.