Di antaranya Komisioner Perdagangan dan Keamanan Ekonomi, Maroő Šefčovič, guna mendorong percepatan prosedur internal UE. Kedua pihak terus mengupayakan agar penandatanganan IEU-CEPA terlaksana sebelum akhir 2026.

Di samping IEU-CEPA, pemerintah memperkuat perjanjian perdagangan bebas lain yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Dua di antaranya adalah Indonesia-Canada CEPA (I-CA CEPA) dan Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA).

Pemerintah juga mendorong agar perjanjian tersebut tidak berhenti pada akses preferensial. Pemanfaatannya diharapkan meningkat nyata di kalangan eksportir Indonesia.

Sebagai informasi, berdasarkan sejumlah analisis dampak, IEU-CEPA berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia hingga US$10,9 miliar. I-CA CEPA berpotensi menambah ekspor sekitar US$1,6 miliar, sedangkan I-EAEU FTA sekitar US$2,2 miliar hingga US$2,89 miliar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perjanjian dagang tidak hanya menurunkan tarif, tetapi juga membuka ruang ekspansi pada komoditas yang punya kapasitas produksi dan potensi permintaan di negara mitra.

Hasil Export Potential Analysis juga menunjukkan pemanfaatan perjanjian dapat diarahkan pada komoditas dengan export gap cukup besar. Export gap adalah selisih antara nilai ekspor saat ini dan nilai ekspor yang secara potensial masih dapat dicapai di pasar mitra.