NADIKABAR.COM — Pemerintah memperkuat tata kelola lingkungan melalui percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program ini menjadi bagian dari upaya mengelola sampah secara terintegrasi sekaligus memanfaatkan residu yang tidak dapat didaur ulang sebagai sumber energi.
Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pengelolaan lingkungan dan sumber daya berkelanjutan menjadi salah satu agenda yang didorong Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Pendekatan yang dikembangkan mencakup pengolahan sampah sejak dari sumber hingga pemrosesan di hilir, sehingga sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dalam empat bulan terakhir, setidaknya empat calon lokasi PSEL telah memulai pembangunan, yakni PSEL Denpasar Raya, Kota Bekasi, Bogor Raya 1, dan Legok Nangka Bandung. Pemerintah menargetkan sedikitnya 21 fasilitas PSEL dapat terbangun hingga akhir 2028 atau 2029.
Percepatan pembangunan fasilitas tersebut turut didukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Regulasi ini menyederhanakan prosedur dan memperkuat koordinasi lintas kementerian serta pemerintah daerah agar persiapan dan pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih cepat.
Melalui PSEL, pemerintah mendorong perubahan pendekatan pengelolaan sampah, dari yang selama ini berfokus pada pembuangan menjadi pemanfaatan sumber daya.
Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali berpotensi diolah menjadi energi listrik, sehingga pengelolaannya diharapkan dapat memberikan nilai tambah sekaligus mendukung tata kelola lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Di bidang lingkungan lainnya, Indonesia juga telah memiliki Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi tata kelola pasar karbon nasional yang tertib dan transparan. Keberadaan sistem ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan unit karbon melalui mekanisme pencatatan yang terstruktur.