NADIKABAR.COM — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan saat ini beberapa sektor industri yang ada di Indonesia masih membutuhkan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah akan memangkas proses perizinan bagi TKA yang menyertai penanaman modal di Indonesia.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) tim redaksi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
SKB pertama yaitu tentang Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia. SKB kedua yaitu tentang Pembentukan Tim Teknis Integrasi.
Melalui SKB tiga kementerian ini, sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan diintegrasikan dengan SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan Aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.