"Karena memang kita melihat bahwa dari beberapa sektor industri memang kebutuhan tenaga kerja asing itu masih kita perlukan. Dan harapan ini bisa memberikan transfer of knowledge, transfer of technology kepada sumber daya manusia kita," terangnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa dengan SKB ini, pelayanan ke depan nantinya akan lebih baik dari yang ada saat ini. Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan monitoring terhadap jalannya proses perizinan kerja KTA.

"Dan Insyaallah kita yakin dalam implementasinya nanti akan memberikan layanan dan hasil yang efektif dan efisien yang lebih baik," katanya.