Rosan mengatakan kini proses perizinan TKA ditargetkan dapat selesai dalam waktu sekitar lima hari. Jika melewati batas waktu tersebut, izin akan diterbitkan secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Adapun keputusan ini mulai berlaku akhir bulan ini.
"Jadi memang rencananya pada akan mulai berjalan implementasinya pada akhir bulan ini rencananya tadi saya di- diinformasikan, Insyaallah akhir bulan ini sudah mulai berjalan hasil dari kesepakatan dari kami bertiga," ujar Rosan.
Dengan terpangkasnya waktu ini, Rosan mengatakan hal ini dapat meningkatkan iklim investasi dan industri di Indonesia. Kebijakan itu juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap penanaman modal asing atau foreign direct investment (FDI).