NADIKABAR.COM — Pemerintah resmi mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri serta tenaga kesehatan (nakes). Hal ini memberi kepastian keberlanjutan bagi guru non-ASN serta nakes.
Namun, perpanjangan masa kerja ini hanya diberikan kepada mereka memenuhi kriteria dan persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Berdasarkan keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), perpanjangan masa perjanjian kerja ini menyasar dua kelompok utama.
Pertama, bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Syaratnya, guru yang bersangkutan harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan batas akhir (cut off) Desember 2024, serta memiliki masa perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026.