Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Pemerintah Perpanjang Kontrak Guru Non-ASN & Tenaga Kesehatan, Ini Syaratnya
Pemerintah resmi mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri serta tenaga kesehatan (n
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 8 November 2026 pukul 12:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan cut off Desember 2024, yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026," tulis keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dikutip Minggu (8/11/2026).
Kedua, tenaga kesehatan dan tenaga medis. Selain guru, perpanjangan masa perjanjian kerja juga diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang memenuhi kriteria spesifik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.