"Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan cut off Desember 2024, yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026," tulis keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dikutip Minggu (8/11/2026).

Kedua, tenaga kesehatan dan tenaga medis. Selain guru, perpanjangan masa perjanjian kerja juga diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang memenuhi kriteria spesifik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.