"Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) Singapura, serta menjajaki langkah bersama dengan negara-negara lain," tulisnya dalam sebuah unggahan di media sosial seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (16/10).
Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas, yang mulai berlaku pada September 2014, memungkinkan pihak berwenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi kabut asap di Singapura. Langkah hukum itu tetap bisa dilakukan kegiatan perusahaan tersebut berlangsung di luar negeri.
Sementara, The Straits Times melaporkan ada tujuh perusahaan yang telah menerima pemberitahuan hukum meminta mereka untuk menghentikan pembakaran di lahan mereka di Indonesia serta menyerahkan rencana untuk memadamkan kebakaran tersebut. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan penyelidikan sejauh ini menunjukkan sebagian kabut asap yang menyelimuti Singapura dalam beberapa pekan terakhir berasal dari kebakaran di lahan milik ketujuh perusahaan tersebut di Indonesia.
National Environment Agency (NEA) telah mengirimkan pemberitahuan langkah pencegahan kepada perusahaan-perusahaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) Singapura, yang menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya atau pembiaran kebakaran. Tiga dari tujuh perusahaan itu pernah menerima pemberitahuan serupa selama krisis kabut asap tahun 2015. Kasus-kasus tersebut hingga kini masih belum terselesaikan.