NADIKABAR.COM — Singapura melayangkan teguran ke tujuh perusahaan yang dianggap bertanggung jawab terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia hingga membuat asap menyelimuti negeri Singa tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Singapura juga pernah melakukan langkah serupa sebelumnya.

"Dulu pernah juga sebetulnya Singapura melakukan sedikit pressure kepada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dianggap ada kaitan dengan peristiwa kebakaran, tapi terafiliasi dengan kepentingan yang ada di Singapura," ujar Tito Karnavian usai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Tito menjelaskan pemerintah tak masalah dengan langkah Singapura itu. Selama, katanya, langkah tersebut dilakukan sesuai mekanisme hukum dan diterapkan terhadap perusahaan yang terafiliasi di Singapura.

"Sepanjang dilakukan dengan sistem hukum masing-masing, ya nggak masalah," ujarnya.

"Kalau sistem hukum yang berlaku di Singapura seperti itu, mereka juga mau menerapkan sesuai dengan hukum yang ada di Singapura dan berlaku sesuai dengan hukum internasional, ya kita enggak ada masalah," sambung Tito.

Tito mengatakan pemerintah Indonesia terus bekerja sama dengan negara-negara tetangga. Indonesia juga, kata Tito, tak segan menindak pihak-pihak yang terlibat memicu karhutla.

"Tapi kita sama-sama bekerja sebagai tetangga ya, untuk sama-sama melakukan pengendalian, mitigasi kebakaran hutan dan lahan ini agar tidak berdampak lebih buruk dengan segala cara. Termasuk di antaranya kalau memang ada korporasi tertentu yang terlibat, Pemerintah Indonesia tidak akan segan-segan menindak tegas," ujar Tito.

Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong tengah menyelidiki perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia hingga menyebabkan kabut asap menyelimuti negaranya. Dia mengatakan Singapura akan menggunakan UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.

"Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) Singapura, serta menjajaki langkah bersama dengan negara-negara lain," tulisnya dalam sebuah unggahan di media sosial seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (16/10).

Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas, yang mulai berlaku pada September 2014, memungkinkan pihak berwenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi kabut asap di Singapura. Langkah hukum itu tetap bisa dilakukan kegiatan perusahaan tersebut berlangsung di luar negeri.

Sementara, The Straits Times melaporkan ada tujuh perusahaan yang telah menerima pemberitahuan hukum meminta mereka untuk menghentikan pembakaran di lahan mereka di Indonesia serta menyerahkan rencana untuk memadamkan kebakaran tersebut. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan penyelidikan sejauh ini menunjukkan sebagian kabut asap yang menyelimuti Singapura dalam beberapa pekan terakhir berasal dari kebakaran di lahan milik ketujuh perusahaan tersebut di Indonesia.

National Environment Agency (NEA) telah mengirimkan pemberitahuan langkah pencegahan kepada perusahaan-perusahaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) Singapura, yang menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya atau pembiaran kebakaran. Tiga dari tujuh perusahaan itu pernah menerima pemberitahuan serupa selama krisis kabut asap tahun 2015. Kasus-kasus tersebut hingga kini masih belum terselesaikan.