NADIKABAR.COM — Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan tujuh kementerian serta lembaga terkait mempersiapkan pusat-pusat rehabilitasi dan reedukasi dalam mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Penyiapan itu dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, BNN, BRIN, dan BNPT di Gedung Pengayoman, Jakarta, Senin.
Menteri Hukum Supratman Andi mengatakan rapat koordinasi ini tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya terkait penanganan over (kelebihan) kapasitas penghuni lapas, terutama untuk kasus narkotika.
"Hari ini kami sudah menggelar rapat dengan tujuh kementerian terkait keinginan ataupun bagaimana caranya warga binaan kita di lembaga pemasyarakatan yang saat ini sudah over kapasitas dan Presiden beri arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini," kata Supratman.
Ia mengatakan pihaknya memiliki waktu seminggu untuk merumuskan kebijakan melakukan pusat rehabilitasi dan pusat reedukasi kepada penyalahguna narkotika.
Menurut Menkum, mereka yang akan menempati pusat rehabilitasi dan reedukasi ini adalah penyalahguna narkotika yang masih berusia produktif.
"Intinya nanti akan dilakukan pusat-pusat rehabilitasi dan pusat-pusat reedukasi terkait dengan pengguna narkotika yang jumlahnya sesuai data Pak Imipas, terutama sasarannya adalah mereka yang masih usia produktif, dan saat ini kami bersepakat untuk membentuk tim kecil selama waktu seminggu untuk merumuskan kebijakan selanjutnya," ujarnya.
Dalam konferensi pers itu, Supratman tidak merinci kondisi terkait kapasitas penghuni lapas di Indonesia. Begitupun Menteri Imipas Agus Andrianto yang hadir tidak memberikan pernyataan.
Supratman menyampaikan Menteri Kesehatan dan Menristekdikti akan menyusun kurikulum yang akan diberikan di pusat rehabilitasi dan pusat reedukasi tersebut.
"Dan sekarang ada data Pak Imipas, Menteri Kesehatan, Menristekdikti akan menyusun kurikulum, dan kita juga sudah membagi peran masing-masing," ujarnya.
Dalam pembagian tugas itu, kata dia, Kementerian Imipas bertugas menyediakan data dan asesmen.
"Nanti kurikulum rehabilitasi dan pelatihannya itu akan disusun khusus untuk kurikulumnya akan disusun bersama antara Menristekdikti dan dibantu oleh Kepala BRIN. Dan rehabilitasinya nanti itu antara Kementerian Kesehatan bersama BNN," katanya.
Diikuti dari lama Kementerian Imipas, data jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia per 30 April 2026 sebanyak 271.602 orang, dengan rincian narapidana 215.044 orang, dan tahanan 56.558 orang.
Saat ini lapas dan rutan mengalami kelebihan kapasitas sebesar 85 persen atau menurun dibanding tahun 2025 mencapai 100 persen.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 146.376 orang atau 53 persen merupakan pelaku tindak pidana narkotika.