NADIKABAR.COM β Pemerintah kembali menyiapkan paket kebijakan dan stimulus untuk kuartal IV 2026 hingga persiapan memasuki 2027 dengan estimasi anggaran Rp 31 triliun. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta mendukung keberlanjutan dunia usaha.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pemulihan ekonomi dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil.
"Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Minggu (4/10/2026).
Salah satu kebijakan yang didorong pada kuartal IV-2026 adalah pembukaan rekening bank bagi seluruh warga berusia di atas 17 tahun, dengan fokus pada masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4. Saat ini, pemerintah masih melakukan pencocokan data antar kementerian dan lembaga untuk menetapkan jumlah penerima manfaat sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Pemerintah juga menyalurkan bantuan beras 10 kg per bulan untuk periode Oktober-Desember 2026 senilai Rp 17,5 triliun kepada 33.244.408 KPM desil 1-4. Pelindungan pekerja juga diberikan melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) tiga bulan sebesar Rp 300 ribu per bulan bagi 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp 12 triliun.
Pemerintah juga melanjutkan program magang bagi 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi bagi 300 ribu orang. Pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan diperluas ke seluruh sektor untuk 7,5 juta pekerja, dan dilakukan pembahasan penyesuaian PTKP bersama Kementerian Keuangan.
Di sektor perumahan, pemerintah memperpanjang fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 2027. Insentif ini berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar, dengan PPN DTP dihitung atas bagian harga sampai Rp 2 miliar untuk rumah seharga maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, pemerintah menyiapkan KPR bersubsidi dengan bunga 6% bagi masyarakat berpenghasilan tetap hingga sekitar Rp 17 juta per bulan untuk pembelian rumah seharga maksimal Rp 500 juta.
Pemerintah juga memberikan diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah dilanjutkan pada 2027, sementara pemanfaatan JKP selama enam bulan disesuaikan dengan skala penghasilan. Di sektor industri perhiasan, pemerintah tengah menyusun standar PPN baru untuk logam mulia kadar 99,9% untuk mempermudah pemanfaatan fasilitas fiskal.
"Penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama. Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp 31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027," pungkasnya.