Selain itu, pemerintah menyiapkan KPR bersubsidi dengan bunga 6% bagi masyarakat berpenghasilan tetap hingga sekitar Rp 17 juta per bulan untuk pembelian rumah seharga maksimal Rp 500 juta.
Pemerintah juga memberikan diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah dilanjutkan pada 2027, sementara pemanfaatan JKP selama enam bulan disesuaikan dengan skala penghasilan. Di sektor industri perhiasan, pemerintah tengah menyusun standar PPN baru untuk logam mulia kadar 99,9% untuk mempermudah pemanfaatan fasilitas fiskal.
"Penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama. Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp 31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027," pungkasnya.