Untuk pemerataan ke wilayah 3T, Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2 Oktober telah mengaktivasi 480 SPPG baru di 16 provinsi wilayah Indonesia Timur. Tahap II berupa aktivasi 980 SPPG baru di Sumatera, Kalimantan, dan Bali dilakukan pada 14 Oktober.

Tahap III direncanakan pada minggu keempat Oktober dengan fokus pada pesantren dan sekolah keagamaan di daerah terpencil. Petunjuk teknis SPPG 3T ditargetkan rampung pekan ini.

Dalam perbaikan tata kelola, pemerintah menerapkan skema insentif baru sebesar Rp2.000 per porsi yang berlaku mulai 2 Oktober 2026. Pemerintah juga melakukan pendataan ulang untuk memastikan SPPG yang beroperasi memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Surat Penetapan Sementara 2 (SPS 2), SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang disuspend, dan tidak pernah mengalami kejadian fatal. SPPG tersebut juga harus melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat.

Data BGN mencatat 26.385 SPPG berstatus operasional dalam SPS 2.

Ke depan, data penerima manfaat MBG harus tervalidasi by name by address dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data itu meliputi siswa, santri, serta kelompok 3B, yakni balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Zulkifli menegaskan pembenahan harus disertai pembersihan praktik penyimpangan. Praktik itu termasuk perantara dan kerja sama oknum yang mengarah pada korupsi.