NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Madiun siap melaksanakan proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Preservasi Jalan guna mengatasi keterbatasan APBD dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan infrastruktur jalan daerah sekaligus sejalan dengan arah pembangunan RPJMD 2025–2029.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Madiun Sodik Hery Purnomo di Madiun, Jumat mengatakan, kesiapan tersebut ditunjukkan dengan penyusunan dokumen Pra-Studi Kelayakan (Pre-Feasibility Study) bersama perwakilan Kementerian Keuangan, Komisi B DPRD dan kepala OPD terkait.

"Melalui penyusunan dokumen Pra-Studi Kelayakan, seluruh tim simpul KPBU, Pokja, dan OPD terkait berkomitmen menyediakan data secara cepat dan akurat agar tim konsultan dapat menghasilkan analisis yang komprehensif dan objektif," ujar Sodik.

Kerja sama proyek preservasi atau pemeliharaan jalan tersebut diprediksi berlangsung selama 11 tahun dengan nilai investasi Rp192 miliar untuk proses pengerjaan dan Rp49 miliar dukungan anggaran pemeliharaan.

Pemkab Madiun akan membayar setiap tahun Rp47 miliar (Availability Payment) selama 10 tahun kepada badan usaha sejak jalan tersebut bisa dinikmati masyarakat.

Sesuai rencana terdapat sembilan ruas jalan dengan total panjang sekitar 50 kilometer yang sudah siap dikerjakan. Sembilan titik tersebut meliputi ruas jalan Balerejo-Muneng (sekitar 7 km), Klitik-Dimong (8 km), Dimong-Mojopurno (9 km), Dungus-Sukosari (6 km), Sukosari-Dagangan (3 km), Uteran-Batas Magetan (7 km), Bagi-Batas Ngawi (2 km), Pagotan-Dagangan (1 km), dan Dolopo-Mojorejo (7 km).

Sodik menjelaskan, sembilan ruas jalan tersebut dipilih karena berdasarkan pemetaan merupakan ruas jalan prioritas sebagai penunjang pusat pertumbuhan ekonomi dan konektivitas antar-kawasan.

Ia mengatakan bahwa infrastruktur jalan memiliki peran yang sangat strategis bagi masyarakat dan kemajuan daerah. Infrastruktur jalan punya peran penting dalam memperkuat konektivitas antar-wilayah, mendukung aktivitas ekonomi, dan lainnya.

Hal itu juga sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Madiun dalam RPJMD Tahun 2025-2029. Khususnya pembangunan sarana dan prasarana kewilayahan yang lebih memadai, merata, dan berkeadilan.

Oleh karena itu, preservasi jalan menjadi kebutuhan penting yang harus ditangani secara terencana dan berkelanjutan. Tidak bisa dengan perbaikan jalan sistem tambal sulam yang tidak berjangka panjang.

Di sisi lain, proyek tersebut juga menjawab kebutuhan infrastruktur yang terus meningkat, sementara kemampuan fiskal daerah harus dikelola secara cermat dan hati-hati.

Pihaknya berharap agar penyusunan Pra-Studi Kelayakan dapat selesai tepat waktu, sehingga proyek preservasi jalan Kabupaten Madiun memiliki kesiapan yang matang sebelum melangkah ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.