NADIKABAR.COM β Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, melakukan audit investigasi terkait dugaan penipuan dan manipulasi dokumen pengusulan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat yang diduga merugikan sekitar 20 guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Senin, mengatakan Inspektorat Kota Ambon telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan khusus guna mengungkap pihak yang terlibat, jumlah korban, serta latar belakang kasus tersebut.
βTim Inspektorat sudah mulai turun ke lapangan untuk melakukan audit investigasi. Kita ingin mendapatkan informasi yang akurat dan jelas; siapa pelakunya, siapa saja korbannya, berapa jumlahnya, serta apa latar belakang hingga hal ini bisa terjadi,β kata Bodewin.
Ia mengaku prihatin karena berdasarkan data awal, sekitar 20 orang yang teridentifikasi menjadi korban dugaan penipuan tersebut sebagian besar merupakan tenaga pendidik di lingkungan Pemkot Ambon.
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian dan mengungkap kemungkinan adanya praktik percaloan dalam pengurusan dokumen kepegawaian.
βKita beri kesempatan kepada Inspektorat untuk bekerja maksimal. Kita tunggu hasil resmi pemeriksaan khusus dari Inspektorat. Saya tidak mau berandai-andai, namun setelah proses investigasi selesai, Pemkot Ambon akan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik melalui rekan-rekan media,β ujarnya.
Bodewin menjelaskan, pengusulan kenaikan pangkat bagi guru yang menduduki jabatan fungsional memiliki mekanisme dan tahapan resmi yang harus dipenuhi. Karena itu, para ASN diminta memahami prosedur yang berlaku agar tidak menjadi korban pihak yang menawarkan pengurusan dokumen di luar jalur birokrasi.
Ia mengimbau seluruh ASN dan tenaga pendidik di Kota Ambon untuk berhati-hati terhadap tawaran pengurusan dokumen kepegawaian yang tidak sesuai prosedur resmi.
Pemkot Ambon, lanjutnya, akan menindak tegas pihak yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan maupun pembuatan dokumen kepegawaian palsu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.