NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Bengkulu mewajibkan setiap pengiriman komoditas crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah dari pabrik kelapa sawit di daerah itu mencantumkan keterangan asal Bengkulu mulai Desember 2026.

"Hasil komoditas sawit ini milik kita, tetapi tercatat dengan nama Teluk Bayur, ini tentu ironis. Maksud dan tujuan kita menggelar pertemuan ini adalah memastikan adanya keharusan yang tidak bisa ditawar lagi, agar ke depan setiap pengiriman barang memiliki keterangan yang menunjukkan bahwa produk CPO tersebut berasal dari Bengkulu," kata Wakil Gubernur Bengkulu Mian di Mukomuko, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Mian saat menghadiri FGD akselerasi ekspor CPO Provinsi Bengkulu dengan menyertakan identitas daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Kegiatan tersebut digelar bersama Bank Indonesia dan dihadiri sejumlah pimpinan perusahaan pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko.

Pembahasan difokuskan pada optimalisasi pencatatan asal komoditas CPO Bengkulu yang selama ini belum sepenuhnya tercermin dalam data ekspor maupun statistik perekonomian daerah.

Persoalan tersebut muncul karena sebagian CPO yang diproduksi di Bengkulu dikirim melalui Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat, tanpa pencatatan yang secara jelas menunjukkan asal komoditas tersebut dari Bengkulu sehingga potensi ekonomi daerah belum tercatat secara optimal.

Mian menjelaskan, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan Provinsi Bengkulu dengan potensi produksi lebih dari 1,5 juta ton per tahun dan menjadikan daerah itu termasuk dalam delapan besar penghasil kelapa sawit di Indonesia.

Dengan potensi tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan aktivitas produksi dan pengiriman CPO tercatat berdasarkan daerah asalnya.

Untuk itu, Pemprov Bengkulu bersama pemerintah kabupaten akan memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap pengiriman komoditas dari seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit.

Dia menegaskan, pencantuman keterangan asal Bengkulu bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi daerah dalam memperjuangkan hak atas dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit dari Pemerintah Pusat.

Menurut dia, aktivitas angkutan sawit turut memberikan beban terhadap infrastruktur jalan daerah sehingga kontribusi ekonomi dari komoditas tersebut harus tercatat secara jelas agar Bengkulu memiliki dasar data yang kuat dalam memperjuangkan dukungan pembiayaan pembangunan.

"Semua produk CPO harus memiliki keterangan asal Bengkulu. Jalan kita rusak akibat aktivitas angkutan sawit, sementara masyarakat juga membutuhkan pembangunan. Kalau produksi dan pengirimannya tidak tercatat, bagaimana kita bisa memperjuangkan DBH sawit kepada Pemerintah Pusat. Karena itu, mulai Desember seluruh pengiriman harus sudah terdata. Untuk Mukomuko saja, volumenya lebih dari 700 ribu ton," katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu Wahyu Yuwana Hidayat menilai penguatan identitas atau branding komoditas sawit Bengkulu sangat penting untuk meningkatkan daya saing dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Menurut dia, kejelasan asal produk akan memperkuat identitas komoditas unggulan Bengkulu sekaligus mendukung tersedianya data perdagangan yang lebih akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan ekonomi.

"Produk komoditas sawit Bengkulu harus memiliki branding yang jelas demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Wahyu.