Perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bank tersebut tetap berkedudukan di Jakarta, tetapi dapat membuka kantor layanan di dalam maupun luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dari sisi kelembagaan, tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berada di Jakarta, dengan kewenangan membuka kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Pramono.

Selain perubahan nama dan badan hukum, Pemprov DKI mengusulkan kenaikan modal dasar bank tersebut menjadi Rp 26 triliun. Adapun modal disetor saat ini sebesar Rp 6,578 triliun.