NADIKABAR.COM — Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta lima hari lagi berakhir. Jangan sampai terlewat, sebab belum tentu tahun depan ada lagi.
Pemutihan denda pajak kendaraan di Provinsi DKI Jakarta berakhir sebentar lagi. Buat kamu yang belum ikutan, jangan sampai kelewatan, sebab hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026 atau lima hari lagi berakhir.
Sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), program pemutihan denda pajak kendaraan ini sudah berlaku sejak Juni 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan kode, tahun depan belum tentu ada lagi program pemutihan. Pramono mengimbau warga Jakarta untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan ini.