"Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi," kata Pramono belum lama ini.

Lewat program ini, pemilik kendaraan dibebaskan dari denda administratif PKB dan BBNKB. Dengan demikian, wajib pajak bisa melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Salah satu hal yang memudahkan dalam kebijakan ini adalah mekanisme pembebasan dilakukan secara jabatan.

Artinya, wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, atau menjalani proses administrasi tambahan. Kamu juga nggak perlu repot datang ke kantor Samsat untuk ikut program pemutihan denda pajak tersebut, soalnya bisa diurus melalui aplikasi Samsat Digital.

"Bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak atau pengesahan STNK tahunan, momentum pemutihan ini sebaiknya tidak dilewatkan. Dengan layanan Samsat Digital Nasional atau SIGNAL, proses pengesahan STNK tahunan kini dapat dilakukan secara lebih praktis secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat," demikian ditulis laman Samsat Digital.