Teknologi
HALAMAN 3 DARI 3
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta 5 Hari Lagi Berakhir
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta 5 Hari Lagi Berakhir
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 03:19 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Nah untuk ikut program pemutihan denda pajak kendaraan tanpa harus ke kantor Samsat, berikut ini syarat yang harus disiapkan.
Kalau kamu mengurus lewat aplikasi Signal itu, bukti bayar pajak akan dikirim ke alamat rumah terdaftar. Jadi tak perlu lagi melakukan pengesahan ke kantor Samsat.
"Pengiriman dilakukan 1-3 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi oleh bank," demikian penjelasannya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.