NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Bengkulu memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Di wilayah tersebut, denda keterlambatan serta pokok tunggakan pajak kendaraan dihapuskan.

Dikutip dari Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50% mutasi masuk kendaraan kini diperpanjang hingga 30 September 2026.

"Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tanggal 26 Agustus 2026, kesempatan ini kembali diberikan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu," demikian dikutip dari Instagram Bapenda Bengkulu.